Dalam kehidupan sehari- hari kita sering mendengar Bank sebagai lembaga keuangan yang paling popular di masyarakat. Kata Bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya tempat penukaran uang . Definisi bank itu sendiri adalah lembaga keuangan yang didirikan oleh pemerintah/ swasta yang memiliki wewenang atau fungsi sebagai tempat penyimpanan uang ( tabungan ), meminjamkan uang, atau menerbitkan dokumen perbankan. Sedangkan menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada tanggal 10 November tentang Perbankan, definisi Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarka definisi Bank tersebut, maka secara garis besar dapat kita ketahui bahwa kegiatan Bank terdiri dari tiga jenis, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan pertama dan kedua adalah kegiatan wajib bank, sedangkan kegiatan yang terakhir bias dikatakan sebagai kegiatan pendukung kelancaran administrative kegiatan pertama dan kedua.
Kegiatan menghimpun dana adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana adalah kegiatan pemberian dana pinjaman kepada masyarakat.
Kegiatan Perbankan pertama kali muncul pada 1690 di Inggris. Di Indonesia sendiri perbankan mulai berkembang pesan sejak jaman penjajahan Belanda.
Referensi artikel yang berhubungan :
• Sejarah Bank Pemerintah
• Sejarah Perbankan dan Perbankan Indonesia
Jumat, 05 Agustus 2011
Definisi Bank dan Kegiatan Perbankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih infonya
BalasHapus